REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Jendral Partai Golkar, Zainudin Amali mengatakan, meski nantinya keputusan PTUN membatalkan SK Kemenkumham, bukan berarti kepengurusan jatuh ke tangan Aburizal Bakrie.
"PTUN tidak berhak menentukan sah atau tidaknya suatu kepengurusan. Itu domainnya Menkumham," kata Zainudin Amali saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (2/4).
Zainduin mengatakan, wewenang PTUN hanya menguji SK yang menjadi pokok materil persidangan. PTUN tidak berwenang menentukan kepengurusan partai. Jika ternyata PTUN membatalkan SK Menkumham, maka otoritas kembali ke Menteri Hukum dan HAM.
Menurut dia, hasil putusan PTUN hanya bersifat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam menentukan keputusan.
Lebih lanjut, Zainudin mengatakan putusan sela PTUN saat ini bukan berarti menggugurkan kepengurusan Agung Laksono. Putusan sela hanya mengamanatkan penundaan aplikasi dari SK tersebut.
"Proses hukum biarlah berjalan, kami tetap berpegang pada putusan menteri, bahwa kami yang menang," tutup Zainudin.