REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Militer Thailand bantah aturan keamanan yang baru pengganti darurat militer memberi militer kekuasaan lebih dibanding sebelumnya.
Pernyataan Panglima Militer Thailand Jenderal Udomdej Sitabutr itu terlontar menyusul kritik terhadap junta setelah mencabut darurat militer dan menggantinya dengan Pasal 44.
Udomdej menyangkal aturan tersebut lebih keras dibanding darurat militer.
"Ini akan jadi hal yang positif dan mereka yang memiliki keinginan baik tidak akan terpengaruh. Hukum ini untuk melindungi dari mereka yang berpikiran buruk. Jika kalian lihat detil Pasal 44 kalian akan melihat hukum itu tidak lebih keras dari darurat militer," kata Udomdej, Kamis (2/4).
Darurat militer dicabut setelah diberlakukan selama 10 bulan. Darurat militer ditetapkan beberapa hari sebelum kudeta pada 22 Mei.