REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Eksekusi terhadap dua terpidana mati 'Bali Nine' Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tak kunjung dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Badan Narkotika Nasional (BNN) pun mempertanyakan rencana eksekusi mati terhadap dua gembong narkoba asal Australia tersebut.
"Kami menanyakan kenapa lama sekali? Katanya masih ada prosedur hukum yang harus diselesaikan," katanya saat dihubungi, Ahad (5/4).
Sebab, awal Maret lalu Kejagung menyatakan bahwa persiapan teknis terkait eksekusi sudah rampung 90 persen lebih. Terkait hal tersebut, Kepala Humas BNN Slamet Pribadi mengatakan, BNN telah berkomunikasi dengan Kejagung terkait tak kunjung dilakukannya eksekusi terhadap Myuran dan Chan.
Dia mengatakan, beberapa waktu lalu Kepala BNN Komjen Anang Iskandar telah menyambangi Korps Adhyaksa tersebut dan mendorong percepatan dilakukannya eksekusi. Namun, kata dia, Kejagung mengatakan masih harus menunggu beberapa hal terkait persiapan dan prosedur hukum yang harus diselesaikan.
Dari komunikasi yang dilakukan, Slamet mengaku, Kejagung memastikan bahwa penundaan tidak terkait dengan tekanan dari pihak luar. Salah satu alasan penundaan eksekusi adalah menunggu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang sedang ditempuh terpidana mati narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
Sebab, kata dia, Kejagung berencana akan melakukan eksekusi terhadap mereka dalam waktu yang bersamaan. "Kalau eksekusinya pasti katanya tapi kami tidak dikasih tahu kapannya. Katanya tidak akan dibatalkan dan hanya ditunda menunggu itu (PK Mary Jane). Dan tidak ada kaitannya dengan ramai-ramai (dengan Australia) kemarin," ujar dia.
Seperti diketahui, upaya hukum PK yang diajukan terpidana mati Mary Jane telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 30 Maret 2015 lalu. Lalu kapan eksekusi akan dilakukan terhadap para gembong narkoba ini?