Selasa 07 Apr 2015 07:36 WIB

Jadi Tersangka, Dua Orang Kubu Agung Laksono Diperiksa Pekan Ini

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto.
Foto: Antara
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap dua orang berinisial HB dan DY terkait kasus dugaan pemalsuan surat mandat untuk hadir dalam Munas Golkar di Ancol, Jakarta.

"Dirpidum Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka atas nama HB dan DY dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/4).

HB merupakan pengurus Golkar dari Pasaman Barat, Sumatra Barat. Sementara DY adalah pengurus Golkar kabupaten Pandeglang, Banten. Kedua tersangka, menurut dia, akan segera dipanggil untuk diperiksa.

"Tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," kata Kombes Rikwanto.

Rikwanto mengatakan penetapan dua tersangka tersebut menindaklanjuti laporan polisi LP/289/III/2015/Bareskrim yang dilaporkan oleh Zoerman Manaf. Manaf merupakan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi.

Sebelumnya pada Rabu (11/3), sejumlah pengurus Partai Golkar kubu Ical dan ratusan kadernya menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat mandat yang dilakukan sejumlah petinggi Golkar kubu Agung Laksono dalam Munas Ancol.

Rombongan tersebut dipimpin oleh Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham dan Waketum Nurdin Chalid.

Dalam laporan tersebut, Idrus mengatakan pihaknya melaporkan Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono, Sekjen Zainuddin Amali, Waketum Yorrys Raweyai dan beberapa pengurus Golkar versi Munas Ancol ke Bareskrim.

Mereka ditengarai melakukan pemalsuan surat mandat pengurus-pengurus Golkar daerah terkait dukungan dalam Munas Ancol. Pihaknya menemukan adanya 133 bentuk pemalsuan yang dilakukan oleh kubu Agung.

"Yang dipalsu ada tanda tangan, kop surat, stempel. Jumlahnya ada 133 pemalsuan," katanya.

"Ada surat mandat dari pengurus Kabupaten Sumenep, tanda tangannya ada, padahal orangnya sudah meninggal," tambah Idrus.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement