REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap dua orang berinisial HB dan DY terkait kasus dugaan pemalsuan surat mandat untuk hadir dalam Munas Golkar di Ancol, Jakarta.
"Dirpidum Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka atas nama HB dan DY dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/4).
HB merupakan pengurus Golkar dari Pasaman Barat, Sumatra Barat. Sementara DY adalah pengurus Golkar kabupaten Pandeglang, Banten. Kedua tersangka, menurut dia, akan segera dipanggil untuk diperiksa.
"Tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," kata Kombes Rikwanto.
Rikwanto mengatakan penetapan dua tersangka tersebut menindaklanjuti laporan polisi LP/289/III/2015/Bareskrim yang dilaporkan oleh Zoerman Manaf. Manaf merupakan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi.
Sebelumnya pada Rabu (11/3), sejumlah pengurus Partai Golkar kubu Ical dan ratusan kadernya menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat mandat yang dilakukan sejumlah petinggi Golkar kubu Agung Laksono dalam Munas Ancol.
Rombongan tersebut dipimpin oleh Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham dan Waketum Nurdin Chalid.
Dalam laporan tersebut, Idrus mengatakan pihaknya melaporkan Ketua Umum versi Munas Ancol Agung Laksono, Sekjen Zainuddin Amali, Waketum Yorrys Raweyai dan beberapa pengurus Golkar versi Munas Ancol ke Bareskrim.
Mereka ditengarai melakukan pemalsuan surat mandat pengurus-pengurus Golkar daerah terkait dukungan dalam Munas Ancol. Pihaknya menemukan adanya 133 bentuk pemalsuan yang dilakukan oleh kubu Agung.
"Yang dipalsu ada tanda tangan, kop surat, stempel. Jumlahnya ada 133 pemalsuan," katanya.
"Ada surat mandat dari pengurus Kabupaten Sumenep, tanda tangannya ada, padahal orangnya sudah meninggal," tambah Idrus.