REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap permasalahan kepengurusan partai segera selesai sebelum tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai. Hal ini penting agar setiap Partai Politik (Parpol) bisa mengajukan calon kepada daerah untuk Pilkada serentak Desember mendatang.
"Jangan sampai ada Parpol yang tidak bisa mengajukan calon kepala daerahnya hanya karena konflik internal," kata Ketua KPU Husni Malik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Husni mengatakan memang sudah ketentuannya setiap Parpol berhak ikut serta dalam Pilkada dan mengajukan calon. Namun, terjadinya kepengurusan ganda dengan mengklaim kebenarannya masing-masing saat ini membuat keikutsertaan dalam Pilkada terancam.
"Kami menganut paham monoisme mutlak bahwa parpol hanya punya satu kepengurusan dan kami berpegangan pada prinsip parpol punya hak mengajukan calon presiden, anggota DPR dan kepala daerah," ujarnya.
Oleh karenanya, ia pun berharap masing-masing partai bisa segera menyelesaikan permasalahan internalnya. "Keinginan dari kami secara kelembagaan semua parpol bisa menyelesaikan sendiri masalahnya. Kami pada porsi yang tidak memihak," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Senin siang Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Kedatangannya menemui komisioner KPU untuk menyerahkan salinan putusan sela PTUN yang menunda SK Kemenkum HAM soal kepengurusan partai Golkar kubu Agung Laksono.