Selasa 07 Apr 2015 03:49 WIB

Pelaku Bom Boston Berniat Menghukum Amerika

Rep: C23/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi persidangan kasus bom Boston
Foto: VOA
Ilustrasi persidangan kasus bom Boston

REPUBLIKA.CO.ID, BOSTON –- Seorang Jaksa Federal mengatakan Dzhokhar Tsarnaev, terdakwa kasus Boston Marathon, ingin ‘menghukum Amerika’ ketika dirinya menewaskan tiga orang dan melukai 264 orang dengan bom rakitan.

Dalam argumentasi penutup,  juri belum memutuskan apakah Tsarnaev bersalah karena aksi pemboman dan penembakan fatal seorang perwiran polisi. Tiga hari kemudian, Asisten Jaksa Aloke Chakravaty menggambarkan serangan tersebut sebagai tindakan disengaja dan ekstrimis.

“Terdakwa berpikir bahwa nilai-nilai yang lebih penting daripada orang-orang di sekelilingnya. Dia ingin terjaga mujahidin, para pejuang suci,” kata Chakravarty, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (7/4). Dia menambahkan, Tsarnaev ingin meneror negara ini dan menghukum Amerika untuk apa yang telah dilakukan pada umatnya.

Tsarnaev, seorang beretnis Chechnya pindah ke Amerika Serikat sekitar satu dekade lalu, sebelum serangan Boston Marathon terjadi. Dia bisa dihukum mati jika juri yang mendengar 16 kesaksian terhadap dirinya, menyingkap kesalahannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement