Selasa 07 Apr 2015 09:30 WIB

DPR: Tak Ada Alasan Tunda Eksekusi Mati Duo Bali Nine

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Duo Bali Nine.
Foto: abc news
Duo Bali Nine.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin mengatakan untuk eksekusi mati dua tersangka bali nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tinggal menunggu proses hukum. Jika pihak Bali Nine tak lagi mengajukan PK, maka eksekusi harus segera dilakukan.

"Jika mereka tak lagi ajukan PK. Maka ya sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi," ujar Aziz, Selasa (7/4).

Aziz mengatakan untuk saat ini baiknya semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini pihak Bali Nine masih mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan penolakan grasi oleh presiden.

Aziz mengatakan jika pemerintah terus mengulur waktu eksekusi akan membuat komitmen memberantas kejahatan narkoba semakin renggang. Saat ini kejahatan narkoba merupakan musuh bersama bangsa. Aziz pun mendesak agar tak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menunda eksekusi mati.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Bali Nine, Todung Mulya Lubis seperti dikutip The Sunday Morning Newspaper menghadirkan saksi ahli saat sidang PK di MA. MA pun masih mempertimbangkan kesaksian tersebut. Meski Grasi tidak memiliki yurisprudensi untuk di PK, hakim juga tidak bisa menolak upaya hukum.

Hingga saat ini pemerintah masih belum memastikan kapan eksekusi sebelas orang kloter kedua ini akan berlangsung. Namun, pemerintah tetap berada pada komitmen untuk tidak memberi ampun bagi kejahatan narkoba.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement