Selasa 07 Apr 2015 10:54 WIB

Jaksa: Tersangka Bom Boston Ingin 'Menghukum' Amerika

Rep: Gita Amanda/ Red: Ani Nursalikah
Dhzokhar Tsarnaev, diidentifikasi FBI sebagai 'Tersangka Kedua' dalam kasus pengeboman Maraton Boston, 2013.
Foto: BOSTON POLICE DEPARTMENT
Dhzokhar Tsarnaev, diidentifikasi FBI sebagai 'Tersangka Kedua' dalam kasus pengeboman Maraton Boston, 2013.

REPUBLIKA.CO.ID, BOSTON -- Jaksa mengatakan tersangka bom Boston Dzhokar Tsarnaev melakukan aksinya dengan motif untuk memberi hukuman pada Amerika. Tsarnaev disebut sengaja melakukan pengeboman pada saat pelaksanaan maraton di Boston.

BBC News melaporkan Selasa (7/4), Asisten Jaksa Aloke Chakravarty mengatakan Tsarnaev menargetkan maraton 2013 untuk menarik perhatian dunia. Bom meledak tepat di garis finish, di mana banyak orang berkumpul.

"Ia ingin meneror negeri ini. Dia ingin menghukum Amerika untuk apa yang dilakukan kepada umat-Nya," kata Jaksa.

Tsarnaev menggeleng sedikit saat Charkravarty menyebutnya sebagai teroris.

Pengacaranya menegaskan Tsarnaev bertindak di bawah pengaruh kakaknya, Tamerlan. Pengacara Judy Clarke mengatakan Tamerlan membuat bom tersebut dan membunuh petugas polisi. Tamerlan diduga menjadi pemimpinnya sementara Dzhokhar hanya mengikutinya.

"Kami tak menyangkal Dzhokhar sepenuhnya berpartisipasi dalam aksi tersebut. Kika tidak karena Tamerlan itu tak akan terjadi," kata Clarke.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement