Selasa 07 Apr 2015 17:13 WIB

Kalah di PTUN, Bali Nine akan Ajukan Gugatan ke MK

Red:
Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menanti eksekusi mati di Pulau Nusakambangan.
Foto: abc news
Duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menanti eksekusi mati di Pulau Nusakambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Indonesia mengatakan banding yang akan dilakukan oleh dua terpidana mati Australia ke Mahkamah Konstitusi tidak akan menghentikan eksekusi mati mereka.

Setelah gugatan penolakan grasi mereka dikalahkan oleh PTUN kemarin (6/4), kini duo Bali Nine ini akan kembali mengajukan gugatan atas vonis mati mereka lebih lanjut ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Myuran Sukumaran dan Andrew Chan berusaha menggugat penolakan grasi kliennya oleh Presiden Joko Widodo, namun ketiga hakim PTUN menyatakan mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan kasus ini.

Kini kuasa hukum duo Bali Nine ini bertekad akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan kewenangan Presiden dalam memberikan pengampunan atau grasi.

Namun Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan gugatan ke MK itu tidak akan menghentikan mereka dari eksekusi mati.

Menurutnya upaya hukum yang bisa dilakukan kedua terpidana mati warga Australia ini telah habis, karenanya gugatan yang akan mereka ajukan ke MK hanya akan berlaku bagi kasus serupa di masa depan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement