REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta, Djan Faridz mendatangi sidang putusan praperadilan mantan menteri agama Suryadharma Ali, Rabu (8/4). Djan datang dan memasuki ruang sidang langsung disambut oleh para simpatisan SDA.
Djan enggan berkomentar maksud kedatangannya. Ia langsung memasuki ruang sidang dan duduk diantara politisi PPP, Abraham Lunggana dan sosok tua PPP.
"Ini kan sebagai bentuk dukungan, saya dan SDA sudah bersahabat sejak lama," ujar Djan singkat saat memasuki ruang sidang, Rabu (8/4).
Sidang Putusan Praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Tatiek Hadiyanti. Kuasa hukum SDA sendiri terdiri dari Humprey Djemat law firm. Sedangkan kuasa hukum KPK dihadiri Nur Chusnia dan Abdul Bashar.