REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Hukum Indonesia Legal Roundtale, Erwin Natosmal Oemar menilai kasus Komjen Budi Gunawan (BG) yang dilimpahkan ke Kepolisian kemungkinan besar bisa terhenti atau dihentikan. Karena secara institusional, tambahnya, Polri pernah mendukung BG untuk menjadi Kapolri beberapa waktu lalu.
"Sebelumnya kasus BG kan pernah dilaporkan juga pada Kepolisian, tapi mereka bilang BG tidak terbukti melakukan korupsi," kata Oemar pada Republika, Rabu (8/4). Hal ini yang menjadi indikasi kasus BG kemungkinan dihentikan.
Secara pribadi, lanjut Oemar, dirinya sebetulnya mengecam pelimpahan kasus BG dari Kejaksaan ke Kepolisian. "Apalagi kalau BG dicalonkan menjadi Wakapolri, hal itu merupakan kemunduran yang dilakukan pemerintah," lanjutnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. "Iya, sudah kami terima dari Kamis minggu lalu dari Kejaksaan Agung," kata Waseso di Mabes Polri, Selasa (7/4).
Hal ini juga dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak. Penyidik, kata Victor, kini masih mempelajari berkas tersebut. "Sedang diteliti," katanya.