Kamis 09 Apr 2015 05:12 WIB

Tiket KA Mudik Lebaran Sudah Bisa Dibeli

Rep: eko widiyatno/ Red: Damanhuri Zuhri
Perubahan Jadwal dan Tarif KA: Calon penumpang membeli tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (1/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Perubahan Jadwal dan Tarif KA: Calon penumpang membeli tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (1/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tiket kereta api untuk keperluan mudik lebaran, sudah bisa dibeli sejak Rabu (8/4).

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono, menyebutkan dengan membeli pada tanggal tersebut, calon penumpang sudah bisa membeli tiket untuk kebutuhan perjalanan pada hari H-10 sebelum lebaran.

''Hari H-10 sebelum lebaran atau tanggal 7 Juli 2015, dalam kalender PT KAI sudah masuk hari pertama masa angkutan lebaran. Karena itu, pembelian tiket KA pada hari itu sudah merupakan pembelian tiket untuk kebutuhan mudik lebaran.'' jelasnya, Rabu (8/4).

Sedangkan pembelian tiket untuk kebutuhan arus balik lebaran, baru akan dibuka pada 20 April 2015 untuk keberangkatan H+1 setelah lebaran atau tanggal 19 Juli 2015.

Terkait hal ini, Surono menyatakan, warga masyarakat yang merencanakan mudik lebaran dengan menggunakan jasa angkutan KA, sudah bisa melakukan pemesanan mulai Rabu (8/4) hingga hari-hari selanjutnya. Sedangkan pembelian tiket, bisa dilakukan outlet eksternal, internal dan juga internet.

Mengenai harga tiket, Surono menyebutkan, selama masa angkutan lebaran tidak ada kebijakan kenaikan tarif. ''Untuk KA Ekonomi yang mendapat subsidi PSO, tarifnya tetap sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17/2015 yang berlaku mulai 1 April 2015. Tidak ada perubahan harga,'' jelasnya.

Demikian juga untuk KA komersial seperti KA kelas eksekutif, bisnis dan kelas ekonomi yang tidak mendapat subsidi PSO, selama masa angkutan lebaran akan menerapkan tarif dalam batas antara tarif batas bawah dan batas atas yang berlaku selama ini.

Meski demikian Surono menyebutkan, tiket angkutan lebaran yang sudah bisa dibeli tersebut, adalah untuk KA yang sudah beroperasi selama ini, atau KA reguler. Sedangkan untuk KA tambahan lebaran, tiketnya masih belum dijual karena jumlah KA tambahan lebaran yang akan dioperasikan masih belum ditentukan.

''Bisanya nanti menjelang masa angkutan lebaran dilaksanakan, baru kita menetapkan jumlah KA tambahan angkutan lebaran yang akan dioperasikan. Setelah ditetapkan, baru tiketnya kita pasarkan dan bisa dipesan di berbagai outlet,'' jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement