Kamis 09 Apr 2015 19:15 WIB

Eggi Anggap Saksi Ahli KPK tak Berkualitas

Rep: C32/ Red: Djibril Muhammad
 Perlambat Praperadilan. Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi Energi DPR RI Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3).
Foto: Republika/ Wihdan
Perlambat Praperadilan. Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi Energi DPR RI Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum Sutan Bathoegana, Eggi Sudjana menilai saksi ahli Adnan Paslyadja yang dihadirkan KPK tidak berkualitas. Alasannya, karena latar belakang pendidikan Adnan yang dinilai kurang relevan terkait kesaksiannya sebagai ahli.

"Maaf, tapi menurut saya mungkin yang relevan seperti latar belakangnya doktor," kata Eggi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Sutan Bathoegana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Karena penilaian Egi tersebut, Adnan yang mengaku berpendidikan S1 akhirnya sempat menanyakan kelayakannya kepada hakim tunggal Asaidi Sembiring untuk menjadi saksi ahli.

"Maaf hakim, untuk selanjutnya saya ingin tahu apakah saya masih pantas untuk menjadi saksi ahli setelah ada penilaian dari kuasa hukum pemohon?" tanya Adnan.

Pihak KPK pun menimpali pernyataan saksi ahli yang dihadirkannya itu. "Terkait dengan latar belakang pendidikan, tidak hanya itu yang menjadi acuan untuk menjadi saksi ahli," ungkap salah seorang kuasa hukum KPK Yadin Muhammad.

Mendengar jalannya sidang sedikit gaduh, hakim langsung menanggapi. "Mohon tenang, hanya saya yang berhak untuk menentukan pantas atau tidak pantas untuk menjadi saksi ahli. Silahkan lanjutkan," kata Asaidi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement