REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana gugur. Hakim tunggal Asiadi Sembiring menilai kasus mantan ketua komisi VII itu telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Asiadi, merujuk pada Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bilamana dalam suatu perkara mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
"Maka menetapkan permohonan praperadilan Sutan Bhatoegana dinyatakan gugur," ujat Asiadi saat membacakan penetapan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap menilai keputusan hakim di luar pandangan tim kuasa hukum tentang pasal 82 ayat 1 huruf d."Interpretasi 'sudah diperiksa oleh pengadilan negeri' berbeda dengan 'dilimpahkan'," kata Rahmat usai sidang putusan.
Menurut Rahmat, semestinya sidang permohonan praperadilan diterima atau ditolak bukan justru digugurkan. Pasalnya, kata dia, sidang sudah berjalan dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti.
"Saya tidak tahu interpretasi Asidi Sembiring soal pasal 82 ayat 1 huruf d soal 'dilimpahkan' atau 'sudah diperiksa'. Jelas di KUHAP itu 'sudah diperiksa oleh pengadilan negeri'," klaim dia.
Hal seperti ini, kata Rahmat, menjadi pekerjaan rumah bagi pakar hukum untuk membahas soal interpretasi dalam pasal 82 ayat 1 huruf d. Sehingga kejadian ini tidak terjadi pada kasus lainnya.
Dengan putusan tersebut, lanjut Rahmat, pihaknya berencana akan mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).