Selasa 14 Apr 2015 18:06 WIB

Rusak Pembuluh Darah, Pemerintah Diminta Larang Miras

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Memilih Minuman Beralkohol minum bir anggur alkohol (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Memilih Minuman Beralkohol minum bir anggur alkohol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli Penyakit Dalam Siloam Hospitals Kebon Jeruk, dr. Sandra Utami Widiastuti, Sp.PD mengatakan, ia sangat mendukung jika pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol menjadi undang-undang.

"Saya senang sekali kalau larangan minum-minuman keras  segera diberlakukan pemerintah. Minum alkohol yang berlebihan akan membuat kerja jantung jadi lebih berat," kata Sandra, di Jakarta, Selasa, (14/4).

Alkohol juga bisa merusak lapisan paling dalam pembuluh darah. Bahkan ini bisa menimbulkan penyumbatan pembuluh darah. Bagi pasien penyakit jantung yang sudah pernah mengalami operasi jantung, terang dia, harus menghindari alkohol.

"Alkohol ini racun yang tak  bagus bagi  pembuluh darah dan resikonya terlalu besar bagi pasien paska operasi jantung," katanya.

Jika  lapisan pembuluh darah rusak karena alkohol, maka orang bisa mengalami penyumbatan di pembuluh darah, kalau di jantung maka bisa terkena serangan jantung. Kalau di ginjal, maka bisa mengalami kerusakan ginjal sehingga harus cuci darah terus.

Kalau penyumbatan terjadi di pembuluh darah di tungkai kaki, maka bisa terkena infeksi. Hingga tungkai harus diamputasi.

Makanya, ujar Sandra, upaya pemerintah untuk melarang peredaran alkohol secara bebas sebaiknya memang didukung. Risiko alkohol merusak kesehatan itu besar.

"Bagi orang yang punya riwayat keluarga pernah mengalami penyakit jantung, stroke, maupun diabetes maka alkohol harus dihindari sepenuhnya.  Resiko karena keturunan tak bisa dihindari, namun bisa dikontrol dengan melakukan gaya hidup sehat, termasuk tidak alkohol dan merokok," katanya menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement