REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Anggaran DPR RI menghimbau agar Kesekjenan lembaga legislaif itu mengkaji ulang perencanaan anggaran untuk pengharum ruangan. Anggota Banggar dari fraksi PAN, Sukiman mengatakan, penggunaan anggaran Rp 2,3 miliar hanya untuk pengharum ruangan tentunya mengundang protes publik.
Kata dia, Kesekjenan DPR RI tentunya harus punya prinsip alokasi anggaran yang sesuai kebutuhan prioritas. "Menurut s-aya ini perlu untuk dikaji ulang lagi," kata Sukiman, saat dihubungi. Sukiman meminta, agar Kesekjenan bersama Badan Usa-ha Rumah Tangga (BURT) DPR RI, memberikan penjelasan ke publik soal besaran anggaran yang sesuai dengan kebutuhan kinerja legislator.
Sukiman mengatakan, sampai hari ini Banggar DPR RI tak mengetahui soal rencana anggaran pengharum ruangan. Sebab kata dia, banggar bukanlah badan untuk mengevaluasi atau pun mengkritisi penggunaan anggaran di awal pengajuan. Tugas banggar, kata dia hanya sebagai badan pengesahan penggunaan anggaran.
Namun, Sukiman mengatakan, banggar punya kewenangan untuk mengevaluasi penggunaan anggaran setalah digunakan. Karena itu, dia meminta agar setiap perencanaan penggunaan anggaran harus memperhatikan kebutuhan prioritas. Menurut Sukiman, penggunaan anggaran Rp 2,3 miliar untuk pengharum ruangan tentunya terlalu besar.
Sebelumnya, Kesekjenan DPR RI merencanakan penggunaan anggaran senilai Rp 2,3 miliar untuk pengharum ruangan pada gedung MPR/DPR RI. Angka anggaran tersebut, meningkat seratus persen dari nomenklatur yang sama pada 2014, ya-ng tercatat hanya sekitar Rp 1,07 miliar.