REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu pihak yang harus bertanggungjawab belum tersedianya anggaran di daerah untuk pembiayaan Pilkada. Sebab hingga mendekati dimulainya tahapan Pilkada pada 19 April mendatang, belum ada kepastian anggaran yang akan digunakan KPU daerah untuk memulai tahapan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan daerah yang bermasalah anggarannya sebagian besar merupakan daerah susulan keikutsertaan Pilkada serentak yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya periode semester awal 2016.
"Karena Kemendagri yang paling ngotot 68 daerah ini (masuk 2015), Kemendagri harus bertanggung jawab," ujarnya, Selasa (14/4).
Titi mengatakan daerah susulan ini bermasalah karena dalam APBD 2015 tidak dianggarkan untuk pembiayaan Pilkada mengingat ditetapkannya 68 daerah ini baru pada awal 2015.
Meskipun Kemendagri juga telah mengintruksikan 68 daerah tersebut melakukan penganggaran, namun sejauh ini menurut Titi banyak daerah yang nyatanya belum menyiapkan anggaran. Selain itu juga, persoalan juga muncul dari 204 daerah yang memang penyelenggaraan Pilkadanya dilakukan pada 2015.
Daerah yang bermasalah tersebut anggarannya dinilai Perludem, tidak memenuhi pembiayaan Pilkada seperti yang diatur dalam draft PKPU. Sekali lagi, belum tersedianya pedoman penyusunan pembelanjaan Pilkada yang diatur dalam Peraturan Mendagri menjadi kendala.
Sementara Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 yang dipakai acuan daerah dianggap sudah tidak mencakup pedoman yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2015.
"Sekali lagi, janji Kemendagri mengenai revisi Permendagri tersebut belum ada hingga hari ini, padahal itu yang dipakai daerah untuk menyusun anggaran," katanya.
Ia juga mengatakan meski terdapat juga daerah yang sudah disetujui anggarannya sampai saat ini belum ada nota kesepahaman Pemerintah Daerah dengan KPUD mengenai pencairan anggaran tersebut.
"Mereka menunggu revisi Permendagri dan PKPU, belum dapat digunakan sebelum ada peraturan itu," ucapnya.
Oleh karenanya, Titi menilai perlu ada keseriusan dari Pemerintah untuk mencari solusi mengenai anggaran biaya Pilkada di daerah-daerah. Pasalnya, keberlangsungan Pilkada harus diundur jika persoalan anggaran belum dapat terselesaikan hingga tahapan dimulai.
"Ini harus dipikirkan pemerintah, KPU semestinya nggak boleh dibebani persoalan ketersediaan anggaran, karena KPU penyelenggara, kalau memang tidak bisa Pilkada harus diundur," jelasnya.