REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan perdata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terhadap RS. Mayapada. Antasari mengaku kecewa dengan penolakan tersebut. Pasalnya, keputusan Majelis Hakim yang di pimpin Tamrin Tarigan goyang atau tidak tegas.
"Kami akan ajukan banding," tegas Antasari di Tangerang, Rabu (15/4).
Kegoyangan keputusan hakim, jelas Antasari, tak lepas dari keberadaan baju Nasrudin yang belum di temukan. Publik hingga kini tak mengetahui keberadaan benda yang disebut-sebut sebagai barang bukti kunci kasusnya.
Seperti diketahui, Antasari Azhar melayangkan gugatan kepada RS. Mayapada beserta kepolisian lantaran tak penah menghadirkan baju Nasrudin Zulkarnaen dalam persidangan sejak awal. Pasalnya, Antasari meyakini dengan hadirnya baju almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, putusan terhadap dirinya bisa berbeda.
Sementara, guagatan Antasari ini dimulai setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya pada 2014 lalu. Sedangkan, Antasari telah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun sejak divonis pada 2005 silam, dari total vonis hukuman penjara 18 tahun.
Untuk itu, Antasari menggugat para pihak tergugat untuk memulihkan nama baik penggugat dengan mengganti kerugian materil Rp 300 juta serta inmaterial Rp 20 Miliar.