Rabu 15 Apr 2015 14:42 WIB

KPK Kebut Penyelesaian Kasus SDA

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdananya di Jakarta, Rabu (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdananya di Jakarta, Rabu (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengebut penyelesaian kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Tersangka Suryadharma Ali (SDA) hari ini diperiksa bersamaan tujuh orang dari pihak swasta sebagai saksi.

"Keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (15/4).

Ketujuh saksi itu adalah Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno, Ruswanto Mad Sapingi, Raguan Ahmad Aljufri, Endro Suswantoro Yahman, dan Sahal Maemun.

SDA sendiri tiba di KPK sejak pukul 10.00 WIB dengan mengenakan seragam oranye tahanan KPK. Namun, mantan menteri agama itu enggan berkomentar saat tiba di gedung KPK. "Tidak ada komentar dulu ya," ujar SDA dan terus bergegas memasuki lobi gedung KPK.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengaku kasus dugaan korupsi dana haji merupakan salah satu kasus yang menjadi prioritas untuk diselesaikan sebelum masa kepemimpinan Jilid III selesai Desember 2015. Penyelesaian ini dimaksudkan agar tidak menjadi beban pada periode selanjutnya.

"Makanya kasus lama seperti dugaan korupsi haji kita kebut untuk bisa diselesaikan sebelum pergantian pimpinan KPK," ujar dia, Selasa (14/4) malam.

KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri Agama. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditahan sejak Jumat (10/4) lalu.

Dia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat. Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUH Pidana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement