Rabu 15 Apr 2015 16:41 WIB

Payung Hukum TKI Masih Lemah

Rep: C15/ Red: Angga Indrawan
Massa yang tergabung dalam Aliansi TKI Menggungat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Massa yang tergabung dalam Aliansi TKI Menggungat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecolongannya Indonesia atas kasus hukuman mati Siti Zaenab, TKI yang bekerja di Saudi, menjadi bukti lemahnya pengawasan. Hal ini juga ditengarai lantaran tidak adanya payung hukum bagi TKI.

Ketua Presidium Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI), Sabriyati Aziz mengatakan lemahnya payung hukum bagi TKI membuat perlindungan bagi TKI tidak bisa maksimal.

Apalagi, menurut Sabriyati tumpuan kritik harusnya kepada biro penyalur TKI. Selama ini banyak biro penyalur yang kerap abai dalam menjamin keselamatan dan kualitas TKI.

"Biro penyalur asal ambil dan asal kirim. Sedangkan TKI tidak mendapatkan kapasitas seperti bahasa, kemampuan, kapabilitas, sehingga itu yang menyebabkan TKI kerap mendapat intimidasi dari majikan," ujar Sabriyati saat ditemui Republika, Rabu (15/4).