Jumat 21 Jun 2024 19:30 WIB

WNI Terancam Hukuman Mati Mayoritas karena Kasus Narkoba, Modusnya Beragam

Total WNI yang saat ini terancam hukuman mati di luar negeri mencapai 165 orang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah pekerja migran yang dideportasi secara mandiri dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Ahad (24/3/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Sejumlah pekerja migran yang dideportasi secara mandiri dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Ahad (24/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan saat ini banyak warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Terbanyak yakni di Malaysia yang mencapai 155 kasus.

Dikatakan Judha, WNI yang terancam hukuman mati ini sebagian besarnya merupakan pekerja migran. Bahkan, mayoritas WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat kasus narkoba. “Di Malaysia paling banyak itu kasus peredaran narkotika,” kata Judha Judha dalam sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri Tahun 2024 di Hotel Ibis Styles, Kota Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga

Modusnya pun bermacam-macam, mulai dari dipacari hingga dijadikan sebagai kurir narkoba. “Kasus-kasus yang muncul (dijadikan) sebagai kurir. Ada yang modus dipacari, kemudian diminta membawa barang pacarnya, namun dia tidak tahu apa isi barang tersebut. Ketika dibawa masuk ke pemeriksaan di airport ternyata isinya narkotika,” ucap Judha.

Judha menyebut total WNI yang saat ini terancam hukuman mati di luar negeri mencapai 165 WNI. Rinciannya, terbanyak di Malaysia yakni 155 orang, disusul Uni Emirat Arab tiga orang, Arab Saudi tiga orang, di Laos tiga orang, serta di Vietnam satu orang.

Hal ini pun menjadi perhatian dan tantangan bagi pihaknya untuk penanganan dan memberikan pendampingan kepada WNI yang tersandung hukum di luar negeri. “Ini perlu kita dampingi, memastikan yang bersangkutan mendapatkan haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat,” jelasnya.

Judha juga menyebut bahwa peningkatan tambahan kasus baru WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri turut menjadi tantangan. Pada 2023 lalu ada 19 WNI yang bisa diselamatkan dari jeratan hukuman mati.

Meski begitu, katanya, tambahan kasus baru justru meningkat di 2023 lalu mencapai 29 kasus. “Alhamdulillah tahun lalu bisa menyelamatkan warga negara kita dari ancaman hukuman mati untuk 19 kasus. Namun di tahun yang sma terjadi penambahan 29 kasus. Ini lah kembali ingin kami tekankan betapa langkah perlindungan harus komprehensif, bukan hanya sekadar penanganan kasus, tapi juga langkah-langkah pencegahan dari hulu,” kata Judha.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement