Rabu 15 Apr 2015 18:42 WIB

Mendag: Tak Ada Sweeping Minuman Alkohol di Minimarket

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Angga Indrawan
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengikuti rapat kerja dengan Komite II DPD Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengikuti rapat kerja dengan Komite II DPD Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan menjual minuman beralkohol di minimarket akan mulai diberlakukan mulai Kamis (16/4). Meski demikian, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengatakan, pihaknya tak akan melakukan sweeping ke minimarket untuk memastikan aturan tersebut dijalankan.

"Tidak perlu sweeping lah. Kita minta mereka, pemiliknya, bertanggung jawab," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/4).

Menurut Rahmat, untuk memastikan aturan larangan menjual minuman beralkohol di minimarket dijalankan, ia akan mengundang para pemilik lisensi minimarket. Mereka akan diajak berdiskusi bersama mengenai aturan baru ini.

"Aturan harus dipenuhi. Ini bagian dari pembinaan market," ucap Rahmat.

Seperti diketahui, mulai 16 April, minimarket dilarang menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement