Kamis 16 Apr 2015 16:40 WIB

Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi tak Pernah Menahan Sitok Srengenge

Rep: C14/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).
Foto: ANTARA FOTO/ Teresia May/ss/ama/14
Budayawan Sitok Srengenge usai diperiksa atas kasus perbuatan tidak menyenangkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak pengacara RW, korban kasus dugaan pelecehan seksual akan mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (17/4). Kedatangannya untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan budayawan Sitok Srengenge.

Diketahui, budayawan Sitok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 6 Oktober tahun lalu.Namun, hingga berita ini diturunkan, budayawan Sitok belum juga ditahan.

"Saya sebetulnya sangat kecewa Sitok tidak ditahan. Karena dia statusnya sudah jadi tersangka," kata pengacara RW, Iwan Pangka, kepada ROL, Kamis (16/4) di Jakarta.

Meskipun begitu, Iwan mengakui, memang di dalam KUHAP disebutkan, kepolisian boleh tidak menahan seorang tersangka dengan alasan yang sangat subjektif. Misalnya, kata Iwan, tersangka itu tidak mencoba menghilangkan barang bukti atau tidak mencoba kabur.

Namun, argumen demikian tidak bisa diterapkan pada kasus budayawan Sitok. "Tapi ini yang dilakukan Sitok, perbuatan pidana yang masuk dalam kategori kejahatan seksual. Seharusnya, alasan subjektif itu diabaikan. Maka seharusnya (Sitok) ditahan," ucap dia.

Lantaran itu, lanjut dia, budayawan Sitok bisa bebas dan kepolisian seperti abai dengan dampaknya. Seorang tersangka kejahatan seksual, menurut Iwan, tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh penegak hukum.

"Saya tidak mengerti, ada apa dengan kepolisian sehingga tidak menahan Sitok. Terbukti sekarang Sitok sudah mulai beraktivitas, di sosial media. Seperti awalnya ketika dulu dia menjebak klien saya (RW) dan kemudian menggarapnya," papar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement