REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak pengacara RW, korban kasus dugaan pelecehan seksual akan mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (17/4). Kedatangannya untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan budayawan Sitok Srengenge.
Diketahui, budayawan Sitok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 6 Oktober tahun lalu.Namun, hingga berita ini diturunkan, budayawan Sitok belum juga ditahan.
"Saya sebetulnya sangat kecewa Sitok tidak ditahan. Karena dia statusnya sudah jadi tersangka," kata pengacara RW, Iwan Pangka, kepada ROL, Kamis (16/4) di Jakarta.
Meskipun begitu, Iwan mengakui, memang di dalam KUHAP disebutkan, kepolisian boleh tidak menahan seorang tersangka dengan alasan yang sangat subjektif. Misalnya, kata Iwan, tersangka itu tidak mencoba menghilangkan barang bukti atau tidak mencoba kabur.
Namun, argumen demikian tidak bisa diterapkan pada kasus budayawan Sitok. "Tapi ini yang dilakukan Sitok, perbuatan pidana yang masuk dalam kategori kejahatan seksual. Seharusnya, alasan subjektif itu diabaikan. Maka seharusnya (Sitok) ditahan," ucap dia.
Lantaran itu, lanjut dia, budayawan Sitok bisa bebas dan kepolisian seperti abai dengan dampaknya. Seorang tersangka kejahatan seksual, menurut Iwan, tidak bisa dibiarkan begitu saja oleh penegak hukum.
"Saya tidak mengerti, ada apa dengan kepolisian sehingga tidak menahan Sitok. Terbukti sekarang Sitok sudah mulai beraktivitas, di sosial media. Seperti awalnya ketika dulu dia menjebak klien saya (RW) dan kemudian menggarapnya," papar dia.