REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komjen Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian RI, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
"Apakah laporan pimpinan Komisi III DPR RI dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (16/4).
Kemudian seluruh anggota DPR RI menjawab setuju sehingga Fadli mengetuk palu tiga kali menandai disetujuinya Badrodin sebagai Kapolri. Fadli melanjutkan, setelah disahkan DPR RI maka akan diproses sesuai dengan mekanisme yang ada.
Dalam rapat paripurna tersebut Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin memberikan laporan proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Aziz menjelaskan proses itu diawali dengan surat Presiden Joko Widodo tanggal 23 Maret 2015 mengenai pencalonan Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri dan dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI.
Menurutnya, Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat khusus dengan KPK dan PPATK pada 9 April 2015.
"Lalu dilanjutkan pada tanggal 14 April Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Kepolisian Nasional dan tanggal 15 April menerima masukan dari BEM UI serta dilanjutkan dengan kunjungan ke kediaman Pak Badrodin," ujarnya.
Ia mengakui dalam rapat pleno pada Rabu (15/4) sempat terjadi perdebatan apakah harus mencabut surat Presiden Jokowi yang mengajukan BG sebagai calon Kapolri.
Azis menjelaskan pimpinan fraksi setuju agar pimpinan DPR RI mencabut surat Presiden tanggal 9 Januari 2015 itu yang isinya mencalonkan BG sebagai Kapolri.
"Lalu kami melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol Badrodin Haiti pada Kamis 16 April 2015 mulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB," katanya.