Kamis 16 Apr 2015 17:26 WIB

Penghapusan Penerapan SVLK untuk Mebel dan Furnitur Belum Jelas

Rep: Sonia Fitri/ Red: Satya Festiani
Kayu Log (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Jessica Wuysang/ed/ama/11
Kayu Log (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merespons klaim beberapa kalangan pengusaha yang menyebut Presiden Joko Widodo sepakat menghapuskan penerapan sistem verifikasi dan legalisasi kayu (SVLK) diragukan. Pasalnya, belum jelas secara pasti bahwa Presiden menyebutkan hal tersebut dan menyeriusinya dengan tindak lanjut instruksi ke kementerian terkait.

"Saya belum bisa berkomentar, akan kita konfirmasi dulu," kata Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono pada Kamis (16/4). Namun ditegaskannya, sampai saat ini penerapan SVLK masih akan dilangsungkan sebagaimana yang disebut dalam deklarasi ekspor.

KLHK, kata dia, juga akan terus konsisten dalam pencegahan ilegal logging yang mana salah sau upayanya yakni dengan menerapkan SVLK. Lagi pula, kabar penghapusan datang dari media. Maka ia akan melakukan pengecekan kabar tersebut terlebih dahulu.

Senada dengan KLHK, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel berpendapat serupa. "Tentu SVLK tidak bisa dicabut begitu saja, ini sudah jadi komitmen dan syarat ekspor kita ke negara eropa," kata dia.  

SVLK, lanjut dia, justru akan memberikan kemudahan kepada para pelaku industri dalam menjalankan usahanya secara legal, di samping melindungi negara dari praktik ilegal logging. "Saya rasa ada salah persepsi di situ, Presiden tidal maksudnya seperti itu," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Kalimantan Barat Anton P Wijaya menekankan, jangan sampai pemerintah mencabut penerapan SVLK, meskipun ia memang masih belum kuat sistem pengawasannya.

"Ada aturan saja masih rentan pelanngaran, apa lagi dicabut," tuturnya. Alih-alih dicabut, pemerintah seharusnya memperketat sistem pengawasan agar aturan SVLK berlaku efektif. Jangan sampai, penghapusan dilakukan karena ada segelintir pengusaha yang mengeluh dengan alasan ada stok bahan baku yang menipis dan mengancam industri furnitur.

Ia menginginkan, tata kelola lingkungan termasuk eksploitasi kayu jangan melulu mengandalkan motif ekonomi belaka tanpa mempertimbangkan keberjalanan sistem kelestarian lingkungan. Lebih lanjut, jika benar dihapuskan, maka sisem perlindungan pemanfaatan kayu akan dikembalikan ke industri. Dampaknya, transaksi jual beli kayu ilegal justru malah semakin besar karena kayu tersebut harganya lebih murah.

Sampai saat ini, ia melihat belum ada instrumen yang pasti untuk melindungi kayu dari eksploitasi liar. Rancangan soal standar, parameter dan regulasi yang mengatur ilegal logging belum efekrif dalam penerapan dan penawalannya. Makanya, adalah tanggung jawab pemerintah untuk mengawalnya. Walhi pun terus berkomitmen untuk mengawal, agar SVLK benar-benar menjadi aturan yang pasti dan diterapkan secara efektif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement