REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan kajian perihal pemberian izin terhadap toko-toko di DKI yang khusus menjual minuman beralkohol. Menurut Ahok, akan lebih baik jika ada toko yang khusus menjual minuman beralkohol, guna memudahkan pengawasan.
"Untuk toko-toko yang konsepnya hanya khusus menjual minuman beralkohol ini belum bisa kita berikan izin. Kita harus mengkajinya terlebih dahulu," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Kamis (16/4).
"Memang lebih bagus kalau ada toko-toko yang khusus menjual minuman beralkohol. Pengawasannya juga akan semakin mudah kita lakukan. Tapi, tetap saja ini tidak bisa sembarangan," ujar Basuki.
Meski demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku pesimistis apabila konsep toko yang hanya khusus menjual minuman beralkohol dapat diterima oleh seluruh warga ibu kota.
"Kalau memang konsep toko khusus minuman beralkohol itu tidak mendapatkan persetujuan dari siapa pun, ya sudah, kita mau bilang apa lagi," tutur Basuki.
Seperti diketahui, Kamis (16/5) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi melarang penjualan minuman beralkohol atau bis di minimarket melalui Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015. Dengan diterbitkannya aturan tersebut, maka minuman-minuman beralkohol nantinya hanya akan dijual di supermarket dan hypermarket dengan sejumlah persyaratan khusus.