REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Banten mendesak Presiden Joko Widodo melayangkan protes keras ke Arab Saudi atas eksekusi terhadap dua Tenaga Kerja Indonesia.
Kedua TKI yang dieksekusi adalah Karni dan Siti Zaenab. Karni dieksekusi hanya selang satu hari setelah Siti Zaenab.
Direktur LBH APIK Banten Mumtahanah, dalam siaran persnya, Sabtu (18/4), mengatakan eksekusi kedua TKI tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan hal tersebut bukan pertama kali terjadi.
Pada 2011, TKI Rumiyati juga dieksekusi di Arab Saudi dengan tanpa pemberitahuan kepada perwakilan Pemerintah Indonesia.
LBH APIK Banten mendesak Presiden agar terus melakukan upaya pencegahan dan pembebasan buruh migran dari hukuman mati, dengan langkah-langkah yang lebih komprehensif, strategis dan berkelanjutan. Hal ini mengingat setidaknya masih ada 287 TKI yang terancam hukuman mati.
LBH APIK Banten berpendapat, dua eksekusi tersebut juga merupakan peringatan bagi Pemerintah Indonesia yang juga akan mengeksekusi sejumlah terpidana.
Eksekusi mati di Indonesia sangat berpotensi memicu eksekusi warga negara Indonesia di luar negeri.
Sangat sulit melakukan diplomasi dengan negara lain untuk meminta warga negara Indonesia tidak dieksekusi mati, sementara Indonesia juga masih menerapkan hukuman mati.
Salah satu kuncinya, Pemerintah Indonesia juga harus menghapuskan hukuman mati.
Terhadap keluarga TKI yang terancam hukuman mati, lebih khusus kedua TKI yang telah dieksekusi mati, LBH APIK Banten meminta agar pemerintah memberikan pendampingan dan pemulihan psikis.