REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan merehabilitasi sebanyak 300 rumah tak layak huni melalui program bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) pada tahun ini. "Program RS-RTLH berasal dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), salah satu tujuannya adalah untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi keluarga miskin," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Padang, Martias, Sabtu (18/4).
Sebelumnya Dinsosnaker Padang mengusulkan 700 rumah untuk program RS-RTLH tersebut ke Kemensos RI. Namun setelah diseleksi, hanya 300 rumah yang dinyatakan layak untuk mendapatkan bantuan rehab rumah tersebut. Ia mengatakan, besaran bantuan yang diberikan Kemensos RI pada rumah tidak layak huni adalah Rp 10 juta untuk satu unit rumah.
Ia menjelaskan, cara pendistribusian dana tersebut adalah calon penerima bantuan RS-RTHL membentuk sebuah kelompok. Setiap kelompok terdiri dari lima sampai 10 anggota dengan membuat satu buah rekening. Kemudian dana dari Kemensos tersebut didistribusikan ke rekening setiap kelompok tersebut. Tujuan rehabilitasi rumah ini adalah agar masyarakat sekitar bersedia berpartisipasi dalam proses rehabilitasi rumah tersebut dan mengimbau agar masyarakat peduli terhadap lingkungan sekitar.
"Dana bantuan Rp 10 juta untuk setiap rumah tersebut, hanya boleh digunakan untuk pembeliah material bahan bangunan, tidak boleh digunakan untuk biaya lain, seperti gaji tukang," sebutnya.