Ahad 19 Apr 2015 02:17 WIB

Inggris Lepaskan Enam Warganya Atas Tuduhan Terlibat ISIS

Rep: C23/ Red: Citra Listya Rini
Gerakan ISIS
Foto: VOA
Gerakan ISIS

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON –- Seperti dilaporkan BBC News, Sabtu (18/4) kepolisiaan Inggris telah melepaskan enam orang warganya atas tuduhan pelanggaran terorisme. Mereka adalah keluarga yang pernah dihadang di perbatasan Turki dan Suriah. Hal ini dikarenakan tidak adanya bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

Sebelumnya, lima orang yang berUsia antara 21 dan 47 tahun, ditangkap awal bulan ini karena dituding komisi terkait atas tuduhan akan melakukan aksi teror. Sembilan dari mereka, termasuk di antaranya kerabat Rochdale, ditahan Turki tiga pekan lalu.

Seorang pria berusia 30 tahun, juga Rochdale, juga telah dibebaskan dari tuduhan terorisme. Padahal sebelumnya, mereka, serta sembilan kerabatnya, ditahan di Turki karena dicurigai akan melakukan perjalanan ke Suriah, lalu bergabung dengan militan Negara Islam Irak Suriah (ISIS).

Lima dari mereka ditangkap pemerintahan Turki, lalu dipulangkan ke Inggris sebagai bagian dari investigasi yang dilakukan oleh Unit Kontra Terorisme North West. Setelah itu, tidak ada bukti yang ditemukan dari Rochadale untuk melakukan ancaman pada masyarakat dan pemerintahan Inggris.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement