REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua orang mantan Hakim Mahkamah Konstitusi dan seorang pakar hukum tata negara. Tiga nama itu disiapkan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Senin (20/4).
"Kami akan menghadirkan saksi ahli seperti Maruarar Siahaan dan Harjono, keduanya mantan Hakim MK serta I Gede P Astawa yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara," kata Ace, Ahad (19/4).
Ia mengatakan, kehadiran ketiga ahli hukum itu karena mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai dalam bidang hukum. Keahlian itu menurut dia khususnya dalam memandang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara.
"Mereka memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat memadai untuk memberikan kesaksian tentang perselisihan partai politik dalam kaitannya dengan peradilan tata usaha negara," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketiganya akan memberikan kesaksian sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Ace menegaskan ketiga ahli hukum itu akan memberikan kesaksian terkait posisi Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan UU Partai Politik dalam mengeluarkan keputusan.
"Ketiga saksi ahli ini akan memberikan kesaksian yang difokuskan pada posisi Kemenkumham sesuai dengan UU Parpol yang mengutip putusan Mahkamah Partai Golkar," katanya.
PTUN Jakarta akan melanjutkan persidangan terkait kekisruhan kepengurusan Partai Golkar yaitu antara Partai Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono, pada Senin (20/4) pukul 10.00 WIB.
Agenda persidangannya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari penggugat (kubu ARB) dan tergugat (kubu Agung). Sementara itu Golkar Munas Bali menghadirkan mantan Hakim Agung, Laica Marzuki, dan dua pakar hukum tata negara yaitu Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin.