REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyesalkan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 Rp 69,28 triliun dari nilai yang dianggarkan Rp 72,9 triliun. Hal itu dinilai menghambat Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).
"Yang terganjal itu PMP. Kita sudah tanda tangan dengan DPRD, misalnya Food Station. DPRD menyatakan setuju kita menyetor modal sampai Rp 1,5 triliun," kata Basuki, Selasa (21/4).
Basuki menyesalkan karena tidak semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendapatkan PMP. Padahal, PT. Food Station Tjipinang Jaya menurutnya penting untuk mendapatkan PMP Rp 1,5 triliun.
"Kita ingin beras musim panen ada. Kita beli resi gudang di lumbung-lumbung beras untuk mengamankan pasokan. Orang bangka belitung, orang kalimantan beli berasnya ke Jakarta. Kenapa enggak jadikan Jakarta sebagai barometer," papar Basuki.
Dengan jumlah nilai yang disahkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya ada dua BUMD (Pemprov) DKI yang mendapatkan PMP. Yakni dua BUMD di bidang transportasi PT Mass Rapid Transit (MRT) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebanyak Rp 5,63 triliun.
Sebelumnya Ahok sapaan akrab Basuki juga telah menyetujui bersama untuk memberikan PMP di bidang Perbankan/Keuangan kepada PT. Bank DKI. Bahkan, nilainya lebih besar dari kedua BUMD transportasi yang mendapatkan PMP.
"Terus Bank DKI, dari BI jelas mesti nyetor kita sudah putuskan dengan DPRD Rp 11 triliun lebih. Kita mau naik buku tiga saja kudu nambah Rp 1 triliun. Akhirnya kehambat," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi memang memiliki alasan disamping pemberian PMP yang jatuh pada kedua BUMD transportasi. Kendaraan umum Jakarta memang kerap kali menjadi masalah yang sulit teratasi.
"Transportasi ya supaya semua kendaraan bisa menjadi lancar. Saya sendiri melihat banyak sekali Transjakarta yang bermasalah saat sedang beroperasi malam-malam," kata Prasetyo di Kantor DPRD DKI.
Sebelumnya Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan nilai Rp 72,9 triliun sudah disahkan antara badan eksekutif dan legislatif. Ahok pun menyesalkan dengan keputusan bersama, nilai total anggaran tersebut tidak dicairkan sepenuhnya.
APBD DKI 2015 kini menggunakan payung hukum Pergub, karena tidak ada kesepakatan antara lembaga eksekutif dengan legislatif. Penggunan Pergub ini pertama kali diterapkan di DKI Jakarta.
Ahok mengaku mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 tahun 2014 pasal 314 ayat 8. UU tersebut menyebutkan, dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 6, diberlakukan pagu ABPD tahun sebelumnya.