REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri hingga saat ini belum menentukan tersangka dalam kasus bocornya soal ujian nasional (UN), beberapa waktu lalu.
Meski telah memeriksa belasan saksi, namun belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka yang mengupload naskah UN di internet.
"Sekarang sudah diperiksa ada sekitar 13 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anton Charliyan, Selasa (21/4).
Anton menjelaskan, 13 orang ini terdiri dari tiga orang pelapor dan 10 orang lainnya berasal dari Diknas dan Percetakan Nasional.
Ia mengakui pihaknya cukup kesulitan dalam melacak siapa orang yang mengupload soal-soal UN, karena situs tersebut sempat ditutup oleh Diknas.
"Sekarang kita sedang bekerja sama dengan google. Polri masih menelusuri situs address, apakah dari email, facebook," jelasnya.
Namun meski sudah menemukan alamat pengungah, bukan berarti Polri bisa langsung menemukan pelaku. Sebab Polri masih harus menelusuri lagi apakah address itu merupakan pinjaman dari warnet.
"Masih agak cukup panjang prosesnya," ujarnya.
Ia pun belum bisa menyimpulkan apakah ada keterlibatan orang-orang dari Diknas maupun percetakan negara dalam kasus ini.
"Jika sudah ada bukti yang lengkap dan pemeriksaan yang akurat baru kita mengarah lebih jauh karena sekarang situs addressnya saja belum bisa kita temukan." jelasnya.