REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite I DPD Sulawesi Selatan Iqbal Parewangi mengaku menyambut baik pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) di mini market. Namun, dia merasa peraturan itu belum total dilaksanakan karena masih ada beberapa tempat yang diperbolehkan menjual minol tersebut.
"Kenapa tidak total saja sekalian pelarangannya. Kalau ada ruang yang masih diperbolehkan, nanti akan dimanfaatkan lagi untuk menjual minuman itu," ungkap Iqbal kepada Republika, Selasa (21/4).
Iqbal mengatakan akan tetap mendukung dan terus mendorong peraturan pelarangan penjualan minol. "Karena ini menyangkut jutaan masa depan generasi muda masyarakat, tidak hanya di daerah, tapi juga Indonesia," katanya menambahkan.
Untuk diketahui, minimarket dilarang menjual minuman beralkohol di bawah lima persen, termasuk bir mulai Kamis, 16 April lalu.
Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket dengan sejumlah persyaratan khusus. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor
06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.