REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI -- Proses pemberian ganti-rugi proyek jalan tol Solo-Semarang di Kabupaten Boyolali, Jateng, mandek sementara. Hal ini menyusul keluar aturan baru, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum.
''Untuk sementara semua proses ganti rugi berhenti,'' kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD) Setda Kabupaten Boyolali Jaka Diyana, Rabu (22/4).
Sesuai aturan baru, kata Jaka Diyana, Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tidak lagi dipegang Sekretaris Daerah Kabupaten setempat.
Namun, kini menjadi kewenangan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi. Sehingga untuk wilayah Kabupaten Boyolali dipegang Kakanwil BPN Jateng. Namun, kewenangan bisa didelegasikan ke Kepala BPN Kabupaten.
Jaka Diyana minta warga yang tanahnya terkena proyek jalan tol Solo-Semarang tak perlu gelisah dengan pemberhentian proses ini.
''Masyarakat sabar dulu, kita juga masih menunggu proses dari pusat,'' ujarnya.
Jaka Diyana menyebutkan, untuk saat ini, aset tanah kas desa yang sudah resmi dilepas untuk proyek tol adalah tanah kas Desa Brajan, Kecamatan Mojosongo dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel. Kedua tanah kas desa tersebut saat ini sudah mendapatkan tanah pengganti.