REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan Presiden Jokowi tak boleh berkelit terkait Budi Gunawan (BG) yang kemungkinan besar menduduki jabatan wakapolri. Sebab yang akan menentukan hal itu adalah mutlak kewenangan presiden selaku kepala negara.
Dia menjelaskan secara mekanisme yang melakukan penunjukan wakapolri adalah dari internal Polri. Dalam hal ini dilakukan oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri (Wanjakti Polri). Setelah itu barulah nama wakapolri diajukan ke presiden untuk mendapat persetujuan akhir.
“Jadi tidaknya BG menjadi wakapolri itu mutlak wewenang presiden.” ujarnya, Rabu (22/4).
Dahnil mengungkapkan dari momen inilah sikap Jokowi akan diuji. Sejauh manakah komitmen Jokowi dalam melakukan pemberantasan korupsi. “Jika Jokowi akhirnya menyetujui BG jadi wakapolri artinya dia kontra pemberantasan korupsi. Namun jika Jokowi menolak BG jadi wakapolri, maka dia konsisten pada program pemberantasan korupsi,” kata Dahnil.
Saat ini Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Badrodin Haiti memastikan, Komjen Pol Budi Gunawan akan dilantik sore ini. Dia menjelaskan hasil sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) dilakukan sejak tanggal 17 April 2015, namun belum bisa diambil keputusan secara keseluruhan. Hal itu, menurut dia, karena masing-masing anggota Wanjakti sedang berada di luar Jakarta seperti di Bali, Singapura, dan Selandia Baru.