REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung RI M Prasetyo mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Plt Pimpinan KPK bukan merupakan keinginan namun kebutuhan karena terjadi kekosongan di institusi KPK.
"Kekosongan pimpinan di KPK semestinya diisi sehingga komisi yang seharusnya bekerja kolektif kolegial namun tidak bisa apa-apa," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (22/4). Hal itu dikatakan Prasetyo dalam Rapat Kerja dengan Panja Perppu Plt Pimpinan KPK di Komisi III DPR RI.
Menurut dia ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi sangat besar sehingga Perppu Nomor 1 Tahun 2015 adalah kebutuhan bukan keinginan. Dia menilai korupsi sudah menggurita terutama pasca berubahnya sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralisasi.
"Karena itu KPK harus menjadi lebih kuat dan kita harapkan KPK bisa bersinergi dengan lembaga lain untuk memberantas korupsi," katanya.
Dia menilai terkait persyaratan komisioner KPK yaitu usia, latar belakang pendidikan dan pengalaman tidak berbanding lurus dengan kemampuan seseorang namun yang terpenting adalah kesehatan jasmani dan rohani. Prasetyo menekankan komisoner KPK harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani sehingga tidak bisa dibatasi dari sisi umur.
"Apa yang diatur Perppu tentang syarat usia tidak terlalu berlebihan. Lalu kompetensi yang bersangkutan penting untuk dipertimbangkan," ujarnya. Selain itu dia menilai terkait kapabilitas, integritas merupakan hal yang penting karena untuk apa pandai namun integritasnya diragukan.
Dia menilai yang perlu diutamakan dari pimpinan KPK adalah yang memiliki kredibilitas, integritas, kematangan dalam bertindak dan sehat jasmani-rohani.