REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam, senjata api, ganja dan dolar palsu (Dopal). Pemusnahan ini berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, jl D. I. Panjaitan, Jakarta Timur.
"Hari ini kami memusnahkan barang bukti dari beberapa perkara, pada periode April 2014 sampai dengan saat ini," ujar Dudi Iskandar Kasubagbin Kejari Jakarta Timur kepada wartawan, Kamis (23/4).
Dudi menjelaskan secara rinci barang bukti yang dimusnahkan yaitu senjata api jenis Revolver Rakitan dua belas buah, STI George Town satu buah, Makarov satu buah, Air soft gun dua belas buah, Laras panjang Air softgun satu buah, Pen Gun satu buah dan Walther PPK satu buah.
Sedangkan untuk senjata tajam yang dimusnahkan diantaranya pisau 17 buah, samurai satu buah, celurit dua belas buah, golok tujuh buah dan parang tiga buah.
"Itu semua telah dapat keputusan yang ingkrah. Tidak ada upaya hukum dari penuntut umum atau terdakwa," kata dia.
Sementara itu Dudi menyebutkan untuk barang bukti dari perkara Narkotika terdiri dari Narkoba 35.519,6 gram dari 257 perkara, Heroin 40,8306 gram dari 12 perkara, Sabu 440,3869 gram dari 216 perkara, Ekstasi 1,2389 gr dr 2 perkara.