REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakil Kapolri dinilai masih menyisakan masalah. Menurut peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting, sejak upacara pelantikannya pun, tidak berlangsung sebagaimana normalnya.
"Pelantikan BG (Budi Gunawan) dilakukan dengan proses yang terkesan janggal dan tertutup," kata Miko Susanto Ginting Peneliti, Kamis (23/4).
Demikian pula, lanjut Miko, Polri seolah-olah abai akan status hukum yang masih mengikat Komjen Budi Gunawan. Patut diketahui, kata Miko, bahwa perkara Budi Gunawan hanya dilimpahkan ke Kepolisian, bukan dihentikan. Sehingga, proses hukum terhadap Budi Gunawan sejatinya masih berjalan
"Menetapkan seseorang yang masih terlilit persoalan hukum sebagai pejabat strategis di lingkungan Kepolisian dapat menunjukkan, agenda reformasi Kepolisian tidak berjalan," ungkap dia.
Perubahan atau reformasi dalam tubuh institusi Kepolisian, menurut Miko, harusnya dimulai dengan memilih pejabat-pejabat yang berintegritas dan bebas dari masalah hukum. Bukan yang semisal Budi Gunawan.
"Jadi persoalannya bukan hanya soal citra (Kepolisian), tetapi bagaimana agenda reformasi Kepolisian benar-benar dijalankan," tegas dia.