REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) dijadwalkan akan diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri. BW saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi 2010 dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat.
Kuasa hukum BW, Asfinawati mengaku, BW akan memenuhi panggilan Bareskrim hari ini. Namun, BW meminta kepada penyidik agar pemeriksaannya ditunda dari pagi ke siang hari. Alasannya, kliennya sedang ada agenda lain.
"Biasa saja, tidak ada yang khusus," ujar Asfinawati, saat dihubungi Republika, Kamis (23/4).
Namun, ada tiga hal yang akan ditanyakan oleh kuasa hukum kepada Bareskrim. Pertama, jawaban terkait surat permintaan agar digelar perkara khusus dalam kasus BW. Hingga saat ini, kata Asfinawati surat tersebut tidak ada jawaban.
Kedua, surat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menilai kasus BW merupakan pelanggaran kode etik. Sehingga, kasus BW harus diselesaikan melalui organisasi Peradi
Ketiga, Asfinawati melanjutkan, akan bertanya soal Presiden yang meminta agar menghentikan kriminalisasi. Itu artinya, Bareskrim tidak mematuhi perintah Presiden jika kasus ini dilanjutkan.
Asfinawati mengaku tidak menyiapkan persiapan khusus dalam pemeriksaan kliennya hari ini. "Tak ada persiapan khusus, biasa saja," kata Asfinawati.