REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono ditangkap tim Kejaksaan Agung karena menjadi buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Lampung Utara atas kasus korups proyek pelebaran Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi tahun anggaran 2011-2012.
"Kami berhasil menangkap buronan Kejari Kotabumi Lampung Utara, yakni Ketua DPRD Lampung Utara, Rachmat Hartono, Kamis (23/4) sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar Taman Mini Indonesia Indah Jakarta dengan bantuan tim Kejagung," kata Kepala Kejati Lampung, Suyadi, Kamis malam (23/4).
Dia mengatakan, setelah mendapat kabar penangkapan tersangka Rachmat, pihaknya langsung mengirimkan tim dari Kejati dan Kejari Kotabumi untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya langsung perintahkan tim dari sini untuk menjemputnya hari ini," kata dia.
Ia mengungkapkan, jika sudah berada di Lampung, pihaknya memastikan Rachmat akan langsung dilakukan penahanan mengingat dia sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak lama.
Penetapan Rachmat sebagai DPO sejak Januari 2015, setelah dalam panggilan pertama, kedua dan ketiga, saat dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kotabumi yang bersangkutan tidak datang.
"Panggilan itu pada Desember 2014. Tapi karena tidak pernah datang, akhirnya Kejari Kotabumi mengeluarkan surat DPO," katanya.
Dia mengemukakan, Rachmat terlibat kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Jenderal Sudirman Kotabumi tahun anggaran 2011-2012, saat yang bersangkutan menjadi Direktur PT Way Sabuk.
"Jadi dalam perkara ini, tidak ada hubungannya dengan jabatan dia sekarang yang menjadi Ketua DPRD Lampung Utara. Kasus Rachmat saat dirinya menjadi pihak rekanan dan menjabat sebagai direktur," katanya.