Jumat 24 Apr 2015 21:22 WIB

Fuad Amin Bakal Disidang di Jakarta

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.
Foto: antara/Wahyu Putro A
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak periode pertama lembaga antikorupsi itu ada.

Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki mengaku, sudah mendapat laporan dari masyarakat sejak dirinya menjadi pimpinan KPK jilid pertama.

"Kasus Fuad Amin itu sebenarnya dari jaman saya (sudah ada) laporan informasinya. Dia jadi bupati kapan? (2003). Nah, waktu itu ditelusuri belum ada (bukti). Tapi dia keenakan, ditangkaplah sekarang," katanya di gedung KPK, Jumat (24/4).

Fuad Amin menjabat sebagai bupati Bangkalan selama dua periode. Pertama dia dilantik menjadi orang nomor satu di Bangkalan pada tahun 2003.

Kemudian ia memenangkan lagi pilkada tahun 2008 hingga berakhir 2013. Saat ini, bupati Bangkalan dijabat Makmun Ibnu Fuad yang tak lain adalah anak kandung Fuad Amin.

Ruki menambahkan, ada permintaan dari tersangka agar persidangan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, pimpinan KPK bersepakat menggelar persidangan untuk ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu di Jakarta. Dan saat ini, kata dia, sedang dalam proses untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait lokasi persidangan.

Pensiunan jenderal bintang dua kepolisian itu mengaku telah meminta pertimbangan kepada deputi dan direktur di KPK sebelum memutuskan untuk melangsungkan sidang Fuad di Jakarta.

Kalaupun MA memutuskan sidang digelar di Surabaya, kata dia, KPK akan meminta bantuan dari aparat untuk pengamanan.

Sebab, kata dia, dikhawatirkan akan terjadi hal yang tak diinginkan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengingat sosok Fuad Amin yang dikenal kuat di Jawa Timur.

"Kalau di Jawa Timur sidangnya, kita bisa minta bantuan pengamanan dari Polrestabes Surabaya dan Pangdam Brawijaya, kalau perlu Marinir," ujar dia.

Sementara itu, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, berkas perkara mantan bupati Bangkalan dua periode itu akan dilimpahkan ke pengadilan pekan depan. Saat ini tim JPU KPK sedang menelaah berkas dari hasil penyidikan.

"Pekan depan berkas FAI dilimpahkan ke pengadilan. Informasinya, rencana persidangannya di Jakarta," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement