Sabtu 25 Apr 2015 08:34 WIB

KPU Seharusnya Berpegang pada Undang-Undang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4).(Republika/Agung Supriyanto).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4).(Republika/Agung Supriyanto).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta berpegang pada undang-undang (UU) dalam memutuskan dualisme partai politik yang berhak mengikuti Pilkada.

"Ikuti undang-undang. Baik itu UU Pilkada, UU Parpol, UU PTUN, maupun UU Administrasi Pemerintahan," kata Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, Jumat (24/4).

Menurut Syamsuddin, dalam menghadapi masalah dualisme kepengurusan Golkar dan PPP, konsultasi dengan DPR tak bisa dijadikan dasar hukum. "Konsultasi ya sifatnya konsultasi," kata Syamsuddin.

Syamsuddin menambahkan, KPU akan lebih aman dan kebijakannya akan mudah diterima jika tetap mengacu pada UU. Keputusan KPU juga tidak akan berisiko karena memang belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Sebelum berkekuatan hukum tetap, maka KPU pegang UU Parpol. Kan di sana dijelaskan juga ada sikap pemerintah dalam hal ini surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pegang saja itu," katanya.

Disinggung tentang konsultasi dengan DPR, Syamsuddin menjelaskan bahwa tidak ada yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dalam membuat keputusan. Justru hal ini membuat kinerja KPU berlarut-larut dan kepuitusan semakin simpang siur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement