Senin 27 Apr 2015 17:00 WIB

Ini Alasan Hakim Tolak Keberatan Sutan Bhatoegana

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana yang didakwa menerima hadiah terkait pembahasan APBN Kementerian ESDM.

"Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/4).

Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana sebelumnya menyampaikan sejumlah nota keberatan yang seluruhnya ditolak oleh majelis hakim yang terdiri atas Artha Theresia, Syaiful Arif, Casmaya, Anwar, dan Ugo.

"Keberatan penasihat hukum yang menyatakan KPK tidak mengajukan Anggota Komisi VII lainnya menjadi tersangka atau terkdakwa tidak relevan karena penetapan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa merupakan kewenangan penuntut umum," kata hakim Artha.

Selanjutnya, keberatan apakah Sutan sendiri yang mengambil uang atau orang lain merupakan materi perkara itu sendiri yang harus dibuktikan dalam persidangan. Keberatan mengenai penyidik yang menyidik perkara Sutan yaitu Budi Agung Nugroho sudah diberhentikan dari Polri pada 31 Desember 2014 dan Ambarita Damanik juga telah diberhentikan dari Polri pada 30 November 2014, sehingga secara hukum keduanya ilegal, menurut hakim juga ditolak.

Keberatan mengenai surat dakwaan tidak mencantumkan unsur-unsur pidana dalam dakwaan juga dinilai tidak memenuhi Pasal 143 KUHAP atau tidak dapat diterima karena unsur-unsur pidana telah termuat dalam uraian dakwaan baik rumusan unsur maupun "locus delicti" (tempat perkara), "tempus delicti" (waktu perkara), dan uraian tindak pidana.

"Penuntut umum sudah menguraikan dakwaan cermat, jelas dan apakah bisa dibuktikan adalah menyangkut materi hukum yang tunduk pada pembuktian sehingga keberatan ditolak," jelas Artha.

Sedangkan, keberatan-keberatan pribadi yang diajukan oleh Sutan seperti diajarkan oleh orang tua untuk jujur bekerja, mengampanyekan antipolitik uang, pernah bekerja sama dengan KPK dan Polri, KPK melanggar HAM terhadap diri dan keluarganya, bertemu dengan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno untuk urusan pekerjaan dan bukan menerima uang dan keberatan lainnya juga ditolak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement