REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri pada Kamis (23/4) batal melakukan penahanan terhadap wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW). Padahal saat proses pemeriksaan berlangsung, santer dikabarkan BW akan ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Perubahan secara mendadak tersebut, mengundang spekulasi banyak pihak. Kuasa hukum BW, Asfinawati mengaku bingung atas peristiwa tersebut. "Saya gak tahu juga, saya juga bingung," ujarnya kepada Republika, Senin (27/4).
Sejauh ini, kata Asfinawati, pembatalan penahanan secara mendadak bukan karena adanya kesepakatan tertentu antara penyidik dan BW. Selain itu, Asfinawati juga tidak mengetahui apakah pembatalan tersebut karena adanya kabar Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki menghubungi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Di berita memang keluar, tapi itu saya gak tahu," Asfinawati menambahkan.
Bareskrim Polri batal melakukan penahanan karena BW dianggap kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, penyidik juga berasalan masih menunggu laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendapatkan laporan bahwa terdapat delapan saksi yang diintimidasi agar mencabut laporan tentang BW.