REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Operasi dan Penegakan Hukum Satpol PP DKI Jakarta, Tiangsa Subakti, mengatakan pihaknya belum menerima Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait pembatasan minuman keras (miras). Namun, pengawasan terus dijalankan guna penertiban miras.
"Permendag tentang Miras kami belum terima, tapi kami selalu melakukan pengawasan dan penertiban di toko-toko dan pasar tradisional," kata Surbakti, Senin (27/4).
Hingga saat ini ia telah menyita miras yang diambil setelah melakukan penertiban, "Hasil saat ini 18 kardus berbagai merek yang kami sita di Srengseng Sawah," ujar Surbakti.
Ia mengatakan penertiban miras akan terus dijalankan. Jika toko yang disita tak jera, maka miras yang dijual akan disita.
Adapun Menteri Perdagangan mengeluarkan permendag baru Nomor 6 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan ini telah diberlakukan pada 16 April lalu.