Selasa 28 Apr 2015 15:34 WIB

KPU: Incumbent tak Boleh Lakukan Mutasi Pejabat Daerah

Rep: c97/ Red: Taufik Rachman
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID,

SLEMAN - Calon Bupati incumbent tidak boleh melakukan mutasi terhadap bawahannya selama enam bulan terakhir masa jabatannya. Peraturan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ahmad Shidqi pada acara media gathering di Media Centre KPU, Selasa (28/4).

"Maka itu KPU Pusat mengirim surat pelarangan hal tersebut langsung kepada tiga bupati yang sebentar lagi daerahnya akan melakukan pemilihan kepala daerah," tuturnya. Adapun tiga bupati yang dimaksud Shidqi adalah, kepala daerah Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Menurut Shidqi pelarangan tersebut dilakukan untuk mencegah mobilisasi suara oleh pihak yang sedang berkuasa. Selain itu, incumbent dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Shidqi mengungkapkan, jika calon incumbent terbukti melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Adapun larangan lain terkait kampanye, seperti tidak boleh melibatkan pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan anggota TNI/Polri.

"Tak terkecuali untuk kepala desa dan perangkat lainnya. Jika memang ingin terlibat dalam kampanye, pihak-pihak tersebut harus mengajukan izin cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Shidqi. Untuk izin cuti sendiri wajib diberitahukan oleh gubernur, bupati, dan walikota kepada KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Bupati Sleman, Sri Purnomo menuturkan, ia sudah menerima surat pelarangan dari KPU dan sosialisasi mengenai hal ini. Menurutnya, sejak setahun lalu dia sudah memahami aturan tersebut. Sri mengemukakan, larangan mutasi tersebut tidak hanya berlaku enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Begitupun enam bulan setelahnya. Masa jabatan Sri sendiri akan berakhir pada 10 Agustus 2015. "Ini sudah diatur dalam Undang-undang dan saya akan mematuhinya. Berdasarkan pengalaman 2010 lalu, di Sleman juga tidak ada mutasi jabatan sebelum masa jabatan berakhir dan enam bulan setelah pelantikan," kata Sri. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement