REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap (Komnas) Perempuan, Masruchah mengatakan sertifikasi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) adalah sebagai bentuk perlindungan pemerintah. Sebab, ia berpendapat, kupu-kupu malam rentan alami kekerasan dalam menjalani profesinya.
"Kita penting melihat bahwa prostitut itu rentan kekerasan, baik oleh pengguna maupun oleh pihak terkait lainnya," katanya kepada ROL, Selasa (28/4).
Menurutnya, kekerasan yang dialami PSK bisa dari segi fisik dan ekonomi. Dari segi fisik, mereka sangat mudah tertular penyakit berbahaya seperti HIV. Banyak juga PSK yang mendapatkan kekerasan berupa pemukulan, bahkan hingga pembunuhan. "Ini menunjukkan betapa mereka layak dilindungi," ujar Masruchah.
Dari segi ekonomi, wanita ini juga menilai ancaman kekerasan berpotensi didapatkan para PSK. Kekerasan ekonomi dalam bentuk pelanggan yang tidak mau membayar setelah menggunakan jasanya. "Kebanyakan pula PSK terlilit hutang sehingga harus bekerja keras menyejahterakan perekonomian mereka," imbuhnya.
Dua hal ini dianggapnya menjadi bentuk kekerasan yang mudah terjadi bagi para PSK. Terlebih jika mereka sulit dikontrol pemerintah yang membuat perlindungan menjadi sangat minim.
Karenanya, menurut Masruchah wacana sertifikasi yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam hal ini bukan dalam konteks melegalkan prostitusi. "Tetapi lebih pada pemberian perlindungan agar mereka lebih mudah dikontrol pemerintah," kata dia mengakhiri.