Rabu 29 Apr 2015 11:17 WIB

Eksekusi tak Berarti Indonesia Musuhi Bangsa Lain

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Bilal Ramadhan
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Jaksa Agung Prasetyo menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap para terpidana narkoba, bukan karena pemerintah Indonesia atau Bangsa Indonesia memusuhi negara lain.

''Saya secara pribadi, pemerintah, dan juga seluruh bangsa Indonesia, sebenarnya sangat sedih dan prihatin harus melaksanakan eksekusi ini,'' jelas Prasetyo, di dermaga Wijayapura Kabupaten Cilacap, Rabu (29/4).

Menurutnya, eksekusi mati terhadap terpidana yang sudah dijatuhi hukuman mati dan telah diberi kesempatan menyelesaikan seluruh peluang hukumnya, sebenarnya bukan pekerjaan menyenangkan.

Tapi demi menyelamatkan bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang di Indonesia kondisinya sudah darurat, maka eksekusi harus dilakukan dengan menegakkan hukum dan kedaulatan hukum di Tanah Air.

''Kita tidak pernah memusuhi negara lain, termasuk negara-negara terpidana yang kini dieksekusi. Tapi eksekusi ini kita lakukan untuk memerangi kejahatan narkoba. Untuk itu, pemerintah negara-negara lain seharusnya memahami hal ini,'' jelasnya.

Soal adanya ancaman dari negara-negara yang warganya dieksekusi, dia menyatakan, hal itu diharapkan bisa diselesaikan oleh Kementerian Luar Negeri karena menjadi kewenangan kementerian tersebut. Namun ia berharap, ketegangan antar negara tersebut tersebut tidak berlangsung lama dan berlarut-larut.

Soal kemungkinan negara-negara tersebut akan menarik duta besarnya, Jaksa Agung juga mengharapkan agar hal itu hanya merupakan reaksi sesaat. ''Dulu (dalam eksekusi gelombang I), Belanda juga melakukan hal yang sama. Mudah-mudahan hal ini tidak kemudian menjadi persoalan yang berkepanjangan,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement