REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR, Ahmad Hanafi Rais mengatakan, seharusnya Australia bisa memahami kedaulatan hukum Indonesia. Australia seharusnya tidak menarik duta besarnya karena eksekusi mati terhadap dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"Sikap Australia menarik dubesnya kita bisa memahami. Sama halnya seharusnya Australia bisa memahami bahwa Indonesia memiliki wilayah kedaulatan sendiri," kata Hanafi kepada ROL, Rabu (29/4).
Menurutnya, Australia harus bisa mengerti hukum yang ditegakkan Indonesia. Pasalnya, tindak kejahatan Narkoba dua warga negaranya dilakukan di Indonesia yang memiliki sistem hukum berbeda dengan negaranya. Kedaulatan hukum Indonesia tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk Australia.
Pemerintah harus melakukan komunikasi yang baik untuk memberikan pemahaman ini. Ketentuan hukum Indonesia memang harus dilaksanakan sebagai bentuk konsistensi pemerintah. Jika bukan pemerintah, siapa lagi yang menegakkan hukum dengan tegas.
Walaupun begitu, pemerintah tetap harus bersikap tenang menanggapi pernyataan yang dilontarkan Perdana Menteri Australia, Tony Abbott. Sikap PM Australia itu dipengaruhi oleh eksekusi dua warganya yang baru dilakukan. Namun, Indonesia harus tetap menunjukkan keyakinan kebenaran proses hukum yang telah diterapkan.