REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, oleh Polda Sulselbar ditangguhkan. Penangguhan terjadi setelah pimpinan KPK menelpon langsung Kapolri dan menjadikan kelima pimpinan KPK sebagai jaminan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan, hubungan baik antara KPK dan Polri perlu terus dijaga. Sehingga kasus ini tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. "Dalam hukum bukan hanya untuk hukum, tapi di Indonesia ada kepentingan yang lebih besar," ujarnya, di Mabes Polri, Rabu (29/4).
Kepentingan besar yang dimaksud, menurut Anton, agar tidak ada lagi yang mengadu antara KPK dan Polri. Penahanan Samad, kata Anton, jangan sampai dipandang untuk memperpanjang konflik.
Anton menambahkan, terkait penahanan kepada Samad merupakan kewenangan penyidik. Meskipun seluruhnya kewenangan penyidik namun, juga bisa memberikan pertimbangan. Terkait pimpinan KPK yang menelepon Kapolri, Anton mengaku boleh saja kesepakatan dilakukan. Penahanan bagi seorang tersangka juga bukan sesuatu yang wajib.
"Ini pun pembelajaran bagi semua bahwa tidak semua tersangka atau diduga terlibat tindak pidana ditahan, ini salah satu bentuk keluwesan hukum," kata Anton menambahkan. Untuk langkah selanjutnya, lanjut Anton, Samad sedang dalam pemeriksaan di Kejaksaan. Kemungkinan, menurut Anton, minggu depan sudah p21.